Tahun 2009, Kekerasan Terhadap Wartawan Meningkat

Catatan Akhir Tahun LBH Pers

Tahun 2009, Kekerasan Terhadap Wartawan Meningkat

- detikNews
Rabu, 30 Des 2009 14:50 WIB
Tahun 2009, Kekerasan Terhadap Wartawan Meningkat
Jakarta - Jumlah kekerasan yang dialami wartawan saat menjalankan tugas peliputan tahun 2009 ini meningkat. Masyarakat dan aparat keamanan menjadi pelaku dominan dari kekerasan tersebut.

Demikian Catatan Akhir Tahun 2009 Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers. Laporan itu disampaikan dalam jumpa pers di Kantor LBH Pers, Jl Soepomo, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).

Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana mengatakan, kekerasan yang dialami oleh wartawan sepanjang tahun 2009 mencapai 71 kasus, meningkat 54 kasus dari tahun 2008. Kekerasan tersebut terbagi dalam kekerasan fisik dan nonfisik yang sebarannya merata di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 71 kasus itu, 33 merupakan kasus kekerasan fisik berupa penganiayaan, pemukulan, pelemparan, pengeroyokan, hingga pembunuhan. Sedangkan sisanya adalah kekerasan nonfisik dalam bentuk larangan peliputan, penghapusan hasil rekaman berita, ancaman atau teror, dan laporan kepada polisi atas hasil karya jusnalistik wartawan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Untuk kekerasan fisik, menurut Hendrayana, jumlah terbesar dilakukan oleh masyarakat yakni 10 kasus, menyusul aparat kepolisian 7 kasus, dan partai politik dan TNI 3 kasus. Sementara pada tahun 2008 lalu, pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan paling dominan dilakukan oleh aparat TNI.

"Tingginya angka kekerasan fisik yang dilakukan masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40/1999. Sedangkan kekerasan nonfisik oleh polisi harus diwaspadai sebagai salah satu upaya menghambat pers dalam mengakses informasi," kata Hendrayana.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap 'kuli tinta' yang paling berat di tahun 2009 menimpa jurnalis harian Radar Bali, Anak Agung Gede Prabangsa. Prabangsa dibunuh karena pemberitaannya mengenai penyimpangan dalam proyek di Dinas Pendidikan Bangli senilai lebih dari Rp 40 miliar.

"Kami menyerukan kepada pihak-pihak yang keberatan atau dirugikan dengan isi pemberitaan agar menempuh mekanisme yang tersedia sebagaimana diatur dalam UU Pers, yakni melakukan hak jawab atau surat protes, mengadukan kepada Dewan Pers dan Organisasi jurnalis," tandasnya.

(irw/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads