"Kalau instansi lain mengatur seperti itu, ya kita apresiasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/12/2009).
Jasin menjelaskan, di KPK sudah ada kode etik yang melarang para pegawainya untuk bermain golf. Khususnya pada pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Agama Suryadharma Ali saat ditanya hal serupa mengaku siap menjaga anak buahnya dari konflik kepentingan. Bahkan ia berjanji, tidak hanya larangan bermain golf, larangan olahraga lain juga akan dilakukan.
"Kalau perlu larangan bermain catur juga akan kita lakukan," tegasnya saat di KPK.
Kasus golf pegawai KPK pernah heboh ketika Mantan Ketua KPK Antasari Azhar diketahui kerap bermain golf dengan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam Kode Etik Pimpinan KPK yang diputuskan pada tahun 2004 pada pasal 6 ayat (2) huruf d menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas pimpinan. Nasrudin saat itu berhubungan dengan kasus PT RNI yang sedang ditangani KPK.
Menkeu Sri Mulyani pun melakukan pelarangan bermain golf. Alasannya, kontak langsung lewat golf atau keterkaitan orang-orang dalam pemerintah dengan objek kerjanya maka akan berpotensi memberikan kecurigaan masyarakat.
(mad/rdf)