"Menuntut kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU ITE dengan mencabut pasal 27 ayat 3 jo pasal 45. Pasal pencemaran nama baik tersebut telah menjadi ancaman paling menakutkan bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana.
Hal itu dikatakan dia saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2009 LBH Pers di Kantornya, Jl Soepomo No 1A, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat UU ITE bagus sebetulnya, misalnya tentang perlindungan HAK Cipta. Tetapi ketika muncul pasal 27, itu yang menyimpang," ujar Hendrayana.
Dijelaskan dia, sejak awal pembahasan UU tersebut juga tidak melibatkan partisipasi publik dan Dewan Pers. UU itu hanya dikonsep oleh beberapa gelintir akademisi yang dikontrak Depkominfo. Namun, begitu ditetapkan menjadi UU oleh DPR, pers dan publiklah yang menjadi korban.
"Yang kena sasaran adalah publik seperti pers, blogger, dan orang menulis di dunia maya. Ini rentan sekali," lanjutnya.
Hendrayana mencontohkan, korban dari penerapan UU ITE adalah Prita Mulyasari. Ibu dua orang anak itu dijerat hanya karena mengirim email berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Beruntung majelis hakim menjatuhkan putusan yang tepat dengan membebaskan Prita. Kasus terakhir menimpa astis Luna Maya, yang dipidanakan sejumlah pekerja infotainmen gara-gara menulis keluhan di situs jejaring sosial Twitter.
"Saya melakukan perjalanan ke daerah-daerah dan para blogger ini ketakutan dengan kasus yang menimpa ibu Prita dan kemarin juga seorang artis dipidanakan dengan UU ITE," tandas Hendrayana.
(irw/rdf)











































