"Angkanya belum bisa saya sebut. Apa sudah 2 ribu atau lima ratus lagi, saya belum bisa pastikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli A kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).
Boy beralasan penarikan senpi di kalangan sipil sulit karena warga tidak kooperatif. Boy juga tidak mengelak bila kemudian senpi di kalangan masyarakat sipil senpi masih ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir tahun 2008 lalu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol jasir Karwita merilis jumlah senpi di warga sipil sebanyak 5 ribu pucuk. Jasir mengatakan, sekitar 60 persen dari jumlah tersebut atau sekitar 3 ribu pucuk senpi, masih beredar di warga sipil.
Polda beralasan sulitnya menarik senpi dari masyarakat sipil karena pemilik senpi berpindah alamat. Polisi sendiri mengaku terus melakukan inventarisir senpi yang beredar di kalangan warga sipil tersebut.
Padahal berdasrkan Telegram Rahasia (TR) No 1117/8/2005 yang diteken Kapolri Jenderal Pol Sutanto, senjata api (senpi) nonorganik untuk bela diri yang dipakai sipil agar ditarik kembali.
"Proses penarikan sudah dilakukan secara terus-menerus," tandas Boy.
Stop Pemberian Izin
Berdasarkan TR Kapolri Jenderal Pol Sutanto No 1117/8/2005, polisi menarik ribuan senpi non-organik yang beredar di kalangan sipil. Polisi juga sudah tidak mengeluarkan lagi izin pemilikan senpi terhadap warga sipil. Polisi khawatir senpi tersebut disalahgunakan pemiliknya.
"Alasannya untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan," tegas Boy.
Peraturan tersebut, kata Boy berlaku bagi semua warga sipil. Kecuali, penggunaan senpi tersebut untuk kegiatan olahraga.
"Hanya untuk kepentingan olahraga menembak saja," tuturnya.
Itu pun, sambungnya, hanya sebatas dipinjamkan saja. Usai melakukan olahraga menembak, masyarakat wajib mengembalikannnya ke Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
"Senjatanya dititip di Perbakin. Dikeluarkan kalau mau olahraga dan usai olahraga harus dikembalikan ke Perbakin," tandasnya.
(mei/ndr)











































