Korban Priok Tuntut Try dan Moerdani Dijadikan Tersangka

Korban Priok Tuntut Try dan Moerdani Dijadikan Tersangka

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2004 13:29 WIB
Jakarta - Kejagung kembali didesak agar menjadikan mantan Pangdam Jaya Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan mantan Pangkopkamtib LB Moerdani sebagai tersangka pelanggaran HAM berat Tanjung Priok.Desakan disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam berbagai lembaga yang mewadahi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, di Kejagung, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2004).Tuntutan antara lain dari korban dan keluarga korban Tanjung Priok, korban Mei 1998, Trisakti dan Semanggi I dan II, Korban Peristiwa 1965, Ikatan Keluarga Orang hilang, Kontras, FPPI, Kompak, GMNI UKI.Mereka yang jumlahnya puluhan mendatangi Kejagung dengan naik tiga metro mini. Mereka mendemo Kejagung yang dinilai tidak adil dalam menangani kasus Tanjung Priok. Setelah berdemo di depan pagar Kejagung, sebanyak 8 perwakilan demonstran diterima Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman. Menanggapi tuntutan mereka, Kemas menyatakan Kejagung masih menunggu bukti untuk menjadikan Try dan Moerdani sebagai tersanga."Sampai saat ini kita masih menunggu adanya pembuktian. Bila ada bukti tentu akan dimajukan sebagai terdakwa. Tapi jalani dulu tahap pengadilan yang sekarang," kata Kemas. Dalam pertemuan itu, massa juga mempertanyakan konsistensi Kejagung terhadap pengadilan Tanjung Priok. "Mengapa tuntutan pada terdakwa Butar-Butar hanya tuntutan minimalis 10 tahun penjara. Padahal ancaman maksimalnyan kan hukuman mati," protes salah seorang perwakilan aksi.Menanggapi hal itu, Kemas menyatakan Kejagung tetap konsisten menangani kasus HAM berat termasuk kasus Tanjung Priok. Bila masih terdapat kekurangan, Kejagung berjanji akan mencermati untuk diperbaiki. Sedangkan mengenai tuntutan Butar Butar, Kemas menyatakan hal itu sudah dipertimbangkan sesuai dengan proses keadilan. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads