"Reformasi pengawasan, hanya dalam poin terakhir yaitu ke 9. Ini menjadi masalah," kata anggota Kompolnas, Adnan Pandupraja dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2009, di kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, (30/12/2009).
Pandu mencontohkan, ketika dirinya harus menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Dia langsung mengecek ke markas kepolisian pukul 01.00 dini hari. Sayangnya, Pandu tak bisa bertemu dengan tersangka atau saksi karena tidak diperbolehkan oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pengawasan, di tubuh Polri juga tidak ada keteladanan untuk level bawah. Menurutnya, di level atas, kebijakan sudah bagus tapi di level pelaksanaan di lapangan terjadi banyak permasalahan.
"Makanya harus ada lembaga yang mengawasi di level bawah. Saat ini, kami terbentur kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," bebernya.
Dirinya pesimis, jika proses penegakkan disiplin internal bisa berjalan tanpa mengedepankan prinsip good governance. Hal ini dikarenakan Polri disibukan dengan penangan kasus masyarakat non marginal.
"Ini semua, akan beroase menuju akan dibahasnya RUU KUHAP tahun depan. Momentum yang sangat menarik. Karena saya takut, akan tertutup isu lain. Apalagai RUU KUHAP sangat mendesak," tandasnya.
Menurut catatan LBH Jakarta sepanjang 2009, Kompolnas dilapori 22 kasus oleh LBH Jakarta. 11 kasus diantaranya tidak ditindaklanjuti sama sekali, 8 kasus dengan korespondensi dengan kepolisian dan hanya satu kasus pengaduan yang tidak ditindaklanjuti dengan bertemu langsung.
"Selama 2009, Kompolnas tidak melakukan interaksi langsung dengan kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan," pungkas Ketua LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat di tempat yang sama.
(asp/rdf)











































