Imbauan itu disampaikan Tjahjo melalui SMS yang diterima wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
"Sebaiknya, pimpinan DPR mengembalikan mobil mewah Crown seharga Rp 1 miliar kepada pemerintah," kata Tjahjo.
Jika dirasa mobil dinas Camry (mobil dinas pejabat lembaga tinggi negara periode 2004-2009) sudah bekas, menurut Tjahjo, DPR melalui anggaran DPR bisa membeli sendiri mobil Camry baru buat pimpinan DPR atau beli tambahan mobil bekas yang lebih besar atau mewah mereknya.
"Kan harganya masih bisa di bawah Rp 400 juta. DPR kan wakil rakyat, harusnya melihat ke masyarakat yang kehidupannya masih jauh dari kesejahteraan dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat seharusnya memberi contoh," papar dia.
"Pakai mobil bekas mewah kan tidak masalah dan harganya juga murah. Bisa seharga sama Kijang baru kan tidak perlu malu. Yang penting kinerjanya bukan tampilan mobil baru mewahnya," lanjut pria berkacamata ini.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo meminta pemerintah pusat melalui Mendagri perlu membuat surat keputusan menteri atau via Keppres kepada pejabat daerah untuk wajib menggunakan mobil yang wajar di daerah.
"Jangan berlindung di otonomi maka gubernur, bupati, walikota berlomba memakai mobil mewah di daerah," kata Tjahjo.
Sekadar diketahui, meskipun FPDIP menyerukan agar menolak mobil dinas mewah tersebut, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Senin (28/12/2009) lalu menyatakan tidak menolak mobil mewah tersebut. Taufiq menganggap mobil itu sebagai pemberian rakyat.
(aan/iy)











































