Menkum HAM Setuju Buku Membongkar Gurita Cikeas Dilarang

Menkum HAM Setuju Buku Membongkar Gurita Cikeas Dilarang

- detikNews
Rabu, 30 Des 2009 11:35 WIB
Menkum HAM Setuju Buku Membongkar Gurita Cikeas Dilarang
Jakarta - Buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century' dinilai provokatif oleh pemerintah. Menkum HAM Patrialis Akbar setuju kalau buku karya George Junus Aditjondro itu dilarang beredar.

"Saya setuju buku itu dilarang beredar," kata Menkum HAM Patrialis Akbar dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/12/2009).

Menurut Patrialis, buku yang memojokkan Presiden SBY itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara metodologi ilmiah. George hanya mengutip sepenggal-sepenggal berbagai sumber di media-media online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penulis tidak melakukan cek dan ricek data yang disampaikan sehingga isinya lebih banyak prasangka dan fitnah," jelas Patrialis.

Patrialis juga mengatakan buku bersampul hewan gurita ini pun memuat kesimpulan yang terburu-buru. Misalnya saja menyimpulkan aliran dana ke sejumlah yayasan bahkan menyebutkan 50 ulama yang umrohnya dibiayai. Patrialis mengapresiasi kebebasan berbicara, namun meminta tidak memfitnah dan mencemarkan nama baik orang lain.

"Saya berharap masyarakat lebih selektif dalam mengkonsumsi tanggapan pengamat tertentu," pungkasnya.
(fay/iy)


Berita Terkait