"Harusnya beliau (jaksa) mengutamakan keadilan masyarakat. Ironis kalau sampai itu (kasasi) terjadi," ujar Prita dalam perbincangan melalui telepon, Rabu (30/12/2009).
Meski demikian, Prita mempersilakan jaksa untuk mengajukan kasasi. Sebab itu hak jaksa. "Saya rakyat biasa. Silakan saja, itu hak jaksa," imbuh perempuan asal Solo, Jawa Tengah, ini.
Karyawati sebuah bank swasta ini menegaskan, hakim telah memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni International.
"Pengadilan Negeri tempat pembuktian, ada kesaksian ahli. Saya tidak melakukan tindak pidana apa pun," tegas perempuan yang sedang cuti dari kerjanya itu.
Pada Selasa (29/12/2009) kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan jaksa akan melakukan kasasi atas putusan hakim.
"Terhadap putusan PN Tangerang, JPU akan menyatakan kasasi," kata Didiek di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. Sebelumnya, jaksa menuntut Prita 6 bulan kurungan.
(nik/nrl)











































