"Kesan adanya upaya melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya dengan berlarut-larutnya RUU pengadilan Tindak Pidana korupsi, masalah dia pimpinan KPK , Kasus Anggodo dan komplotannya," kata Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Todung Mulya Lubis lewat rilis diterima detikcom, Rabu (30/12/2009).
Dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah misalnya, aroma rekayasa dari no case menjadi some case amat kental terasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, program pemberantasan mafia hukum yang menjadi program 100 hari pemerontahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih belum belum bergema.
"lagi-lagi cenderung mengkonfirmasi pendapat bahwa itu merupakan bagian dari lips service belaka tanpa adanya keinginan sungguh-sungguh dan tulus," jelasnya.
Todung mengibaratkan penegakan hukum di Indonesia seperti sebuah mata pisau yang tajam pada bagaian bawahnya, namun tumpul pada sisi atasnya.
"Bandingkan dengan masalah Anggodo yang belum ditahan hingga kini dan pada putusan terhadap Jaksa Ester Tanak dan Jaksa Dara, misalnya dengan kasus nenek Minah dan Prita Mulyasari,"pungkasnya. (fiq/mok)
