"Itu jelas bertentangan. Harusnya masyarakat bisa dengan bebas untuk mengetahui," ujar Duta Baca Indonesia (DIB) Tantowi Yahya kepada detikcom, Selasa (29/12/2009).
Pada dasarnya, masyarakat berhak untuk membaca semua buku asal tidak mengandung unsur negatif. Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk dapat mengetahui informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tantowi sendiri merasa heran dengan toko-toko buku besar yang enggan menjual buku 'Membongkar Gurita Cikeas' tanpa alasan yang jelas. "Belum ada larangan juga dari Jaksa Agung tentang pelarangan buku ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Buku 'Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century' karangan George Junus Aditjondro tidak ditemukan di toko buku Gramedia dan Gunung Agung. Gramedia menarik buku kontroversial itu dengan alasan masih dipelajari, Sementara toko buku Gunung Agung belum mendapat kiriman. (fiq/mok)










































