"KPK harus periksa pihak yang menyalurkan Blackberry, sebagai pihak pemberi dan pihak penerima atau penyalur di departemen," ujar peneliti ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi, Selasa (29/12/2009).
Pemberian blackberry atau barang apa pun melalui departemen, menurut Febri, potensial dijerat korupsi. Bahkan kondisi tersebut bisa disebut gratifikasi jika yang menerima adalah penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW menyayangkan kejadian seperti ini terjadi. Pasalnya, media massa merupakan salah satu kekuatan terpenting dalam pemberantasan korupsi.
"Yang independensinya seharusnya dihormati oleh penyelenggara negara," tandasnya.
Bertempat di kantor Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pembagian doorprize handphone ini secara khusus dibagikan bagi wartawan. Ada 3 BlackBerry tipe Gemini yang dibagi-bagikan. Sedang sisanya yang lain berupa handphone Samsung dan Esia. (mok/fiq)










































