"Pelimpahan juga berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Setia Untung Ari Muladi kepada wartawan, Selasa (29/12/2000).
Jibril disangka ikut membantu Syaifudin Zuhri, tersangka terorisme yang tewas pada penyerbuan Ciputat 9 Oktober silam. Bantuan Jibril berujung meledaknya bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton 17 Juli 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, tersangka akan didakwa melanggar pasal 13 UU No 15/2003
tentang Terorisme dan pasal 266 KUHP. Ancamanya mencapai 15 tahun hidup dalam jeruji besi.
(Ari/mok)











































