"Dari 6 BPD yang kita periksa, jumlahnya mencapai Rp 360 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.
Hal tersebut disampaikan usai memberikan laporan akhir tahun KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (29/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengambil dana dari bunga APBD atau dana lainnya," imbuh pria asal Palembang ini.
Peruntukan uang yang disetorkan ke kepala daerah tersebut biasanya digunakan sebagai ucapan terima kasih atas penyimpanan dana APBD di bank daerah. Uang dikirim langsung ke rekening pribadi kepala daerah untuk fasilitas perjalanan hingga membiayai acara perkawinan.
Namun hingga saat ini, Haryono mengaku belum mengantongi data nama-nama kepala daerah yang menerima uang tersebut. Namun modus seperti ini juga terjadi di daerah lain.
"Hampir di seluruh Indonesia," tegasnya.
Untuk itu, KPK, BPK dan Bank Indonesia akan melakukan penertiban terhadap pemberian fee semacam ini. Diharapkan, para kepala daerah yang sudah menikmati uang tersebut akan mengembalikan ke negara.
"Atas hal ini BI telah mengirimkan surat edaran pada seluruh Bank daerah terkait larangan pemberian fee pada pegawai negeri atau kepala daerah," pungkasnya.
(mad/mok)










































