"Saya mendukung revisi UU ini," kata Prita saat ditanyakan apakah mendukung revisi UU ITE.
Prita menyampaikan ini di rumahnya di Perumahan Bintaro Jaya, Jl Kucica III No 3, Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup saya yang terakhir, jangan ada lagi," pintanya.
Prita, oleh jaksa penuntut umum dijerat pasal pencemaran nama baik Pasal 27 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik RS Omni. Namun, majelis hakim memutus bebas ibu 2 anak ini lantaran menilai unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi.
(Rez/gah)











































