"Syukur ya bebas. Kami ikut bahagia," ujar Ibu Santi, Istri Ketua RT tempat tinggal Prita kepada wartawan, Selasa (29/12/2009).
Prita tinggal di Jalan Kucica III No 3 Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten. Di rumah sederhana berpagar hitam ini Prita sudah tinggal selama hampir 1 tahun.
Atas bebasnya Prita dari jeratan hukum, warga merencanakan menggelar syukuran kecil-kecilan. Hajatan ini akan dilakukan sebagai bentuk solidaritas warga kepada Prita.
"Rencananya kita syukuran. Kepedulian kita, kemarin juga saat pengumpulan koin kami mengkoordinir," tutur Santi.
Prita divonis bebas oleh PN Tangerang dari hukuman 6 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik RS Omni.
(Rez/gah)











































