"Syukur ya bebas. Kami ikut bahagia," ujar Ibu Santi, Istri Ketua RT tempat tinggal Prita kepada wartawan, Selasa (29/12/2009).
Prita tinggal di Jalan Kucica III No 3 Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten. Di rumah sederhana berpagar hitam ini Prita sudah tinggal selama hampir 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya kita syukuran. Kepedulian kita, kemarin juga saat pengumpulan koin kami mengkoordinir," tutur Santi.
Prita divonis bebas oleh PN Tangerang dari hukuman 6 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik RS Omni.
(Rez/gah)











































