Khawatir Timbulkan Polusi, Warga Bekasi Tolak Perluasan Pabrik Mie

Khawatir Timbulkan Polusi, Warga Bekasi Tolak Perluasan Pabrik Mie

- detikNews
Selasa, 29 Des 2009 18:39 WIB
Bekasi - Rencana perluasan pabrik mie PT Prakarsa Alam Segar ditentang warga Perumahan Bolevar Hijau, Kota Harapan Indah, Bekasi. Warga khawatir, perluasan pabrik itu berdampak buruk bagi lingkungan mereka.

Penolakan tersebut ditegaskan dalam rapat antara perwakilan warga dengan PT PAS yang difasilitasi Pemerintahan Kota (Pemko) Bekasi, di kantor Walikota Bekasi, Selasa (29/12/2009).

Dalam pertemuan itu terungkap, warga khawatir pembangunan dan perluasan pabrik dengan nama PT Bumi Alam Segar (BAS), anak perusahaan PT PAS itu, akan menyebabkan pencemaran lingkungan, baik itu pencemaran udara, air, limbah, dan kebisingan. Sebab pabrik tersebut menggunakan bahan bakar batu bara dalam volume besar. Belum lagi, masalah banjir yang kini mengancam warga akibat pengurukan lahan seluas 21 hektar dengan ketinggian tiga meter di atas pemukiman warga.

"Kami tetap menolak rencana pendirian pabrik itu. Pertemuan dengan PT PAS bukan baru kali ini. Dalam pertemuan sebelumnya, kami sudah menyatakan sikap menolak rencana itu dan sikap itu tidak pernah berubaha sampai kapanpun. Kami harapkan, permintaan masyarakat ini didengar oleh Pemko Bekasi selaku pihak yang akan memberikan izin pendirian pabrik," ujar Moesdar Nasir salah satu tokoh masyarakat dalam pertemuan itu.

Pertemuan Selasa kemarin merupakan lanjutan dari pertemuan sepekan sebelumnya atau pada Rabu (22/12) Sayangnya, dalam pertemuan kali ini, Kasudin P2B Pemkot Bekasi yang paling berkompoten dengan masalah perizinan pabrik tidak hadir dan rapat dipimpin oleh Asisten Satu Kepala Daerah Supriyatna.

Jon Bernard Pasaribu perwakilan warga lainnya mendesak Pemkot Bekasi bersikap tegas. Pemkot Bekasi diharapkan tidak memberikan izin kepada PT PAS untuk mendirikan pabrik. Sebab kawasan tersebut masuk dalam zona BI atau kawasan pemukiman berdasarkan Peraturan Presiden (Peppres) No 54/2008 tentang Tata Ruang Bopuncur. Hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri yang menyatakan bahwa setiap pendirian pabrik baru harus di kawasan Industri.

Selain mengacu pada perundang-undangan yang ada, ujarnya, Pemko juga harus bijaksana melihat kondisi di lapangan karena pabrik tersebut berbatasan persis dengan tembok pemukiman warga.

Suasana tegang sempat mewarnai pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu karena warga bergeming bahwa penolakan adalah sebuah harga mati. General Manager (GM) PT PAS Slamet dalam paparannya, berjanji akan meminimalisir segala bentuk pencemaran dengan dalih menggunakan tehnologi canggih. Namun, paparannya itu tidak dihiraukan warga karena menganggap bahwa apa yang dibicarakannya hanyalah sebuah janji muluk.

(djo/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini