Aparat Masih Lakukan Pelanggaran Tindakan Intoleransi Beragama

Aparat Masih Lakukan Pelanggaran Tindakan Intoleransi Beragama

- detikNews
Selasa, 29 Des 2009 18:20 WIB
Jakarta - Wahid Institute mengeluarkan laporan akhir tahun mengenai Kebebasan beragama dan Kehidupan Keagamaan di Indonesia. Dalam laporan itu disebutkan kasus pelanggaran, tindakan intoleransi dan diskriminasi masih menjadi momok di Indonesia.

''Sepanjang tahun 2009, setidaknya ada 35 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan aparat negara,'' ujar kordinator penelitian laporan akhir tahun, Rumadi, saat menyampaikan hasil laporannya di Gedung PBNU, Jl Kramat, Jakarta, Selasa (29/12/2009).

Rumadi mengatakan, definisi pelanggaran kebebasan beragama adalah upaya menghalangi kegiatan keagamaan atau keyakinan oleh negara. Dilihat dari segi aktor aparat negara yang terlibat dalam pelanggaran beragama dapat dikelompokan menjadi pertama, kepolisian 18 kasus (45%), aparat pemerintah daerah 8 kasus (20%), pemerintah desa dan kecamatan 6 kasus (15%), kejaksaan dan bakorpakem 4 kasus (10%), pengadilan 2 kasus (5%) dan lainnya 2 kasus (5%).

''Dari segi bentuk pelanggaran, pelanggaran keyakinan 9 kasus, pembiaran 7 kasus, kriminalisasi keyakinan 7 kasus, pembatasan aktifitas keagamaan 5 kasus, pelarangan tempat ibadah 5 kasus dan pemaksaan keyakinan 2 kasus,'' jelasnya.

Dalam laporan akhir tahun itu juga disebutkan sepenjang tahun 2009, peristiwa intoleransi terjadi sebanyak 93 kasus. Dilihat dari segi isu, kasus-kasus intoleransi sepanjang 2009 didominasi oleh kekerasan dan penyerangan (25  kasus), penyebaran kebencian (22 kasus), pembatasan berpikir dan berkeyakinan (20 kasus), penyesatan dan pelaporan kelompok yang diduga sesat 19 kasus (19%), pembatasan aktifitas ritual keagamaan 8 kasus, pemaksaan keyakinan 5 kasus dan konflik tempat ibadah 3 kasus.

''Definisi intoleransi beragama mencakup pembedaan dan larangan pada agama atau kepercayaan tertentu yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu,''imbuhnya.

Sementara Direktur Wahid Institute Yenny Wahid mengatakan, kalau pemerintah serius ingin menghilangkan intoleransi beragama, pemerintah harus mengakui bahwa hal itu terjadi di Indonesia. Selama ini, menurut Yenny, pemerintah cenderung menghindar karena aparatur negera belum memilki visi misi yang jelas untuk menyelesaikan masalah ini.

''Pemerintah cenderung mengikuti selera pasar. Kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang populer tapi isu keberagaman belum menjadi instrumen tolak ukur keberhasilan pemerintah. Meski diproteksi undang-undang, isu ini masih menjadi isu pinggiran,'' kata Yenny.

(mpr/ddt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait