"Terhadap putusan PN Tangerang, JPU akan menyatakan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2009).
Menurut Didiek, ada 2 alasan kenapa kasasi diajukan. Yakni putusan hakim yang tidak sinkron dan pembebasan Prita Mulyasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pandangan Didiek, seharusnya Prita cukup dilepaskan (ontslag) dari tuntutan daripada dibebaskan (vrijspraak). Sebab, terbukti ada alasan pembenar tetapi salah satu unsur tidak terbukti.
"PN Tangerang tidak sesuai dengan KUHAP Pasal 253 (1) yakni tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya," tandas Didiek. (Ari/gah)










































