Kalah di PN Tangerang, Jaksa Kasus Prita Akan Kasasi

Kalah di PN Tangerang, Jaksa Kasus Prita Akan Kasasi

- detikNews
Selasa, 29 Des 2009 18:01 WIB
Jakarta - Setelah kalah dalam sidang di pengadilan negeri (PN) Tangerang, jaksa akan mengajukan kasasi. Sebab, keputusan hakim dinilai tidak sinkron antara bukti dan keputusan vonis.

"Terhadap putusan PN Tangerang, JPU akan menyatakan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2009).

Menurut Didiek, ada 2 alasan kenapa kasasi diajukan. Yakni putusan hakim yang tidak sinkron dan pembebasan Prita Mulyasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti mengirimkan email, tetapi amar putusan membebaskan terdakwa," imbuhnya.

Dalam pandangan Didiek, seharusnya Prita cukup dilepaskan (ontslag) dari tuntutan daripada dibebaskan (vrijspraak). Sebab, terbukti ada alasan pembenar tetapi salah satu unsur tidak terbukti.

"PN Tangerang tidak sesuai dengan KUHAP Pasal 253 (1) yakni tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya," tandas Didiek. (Ari/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini