"Ini saya lakukan karena saya tidak ingin hutan di Pulau Rangsang habis hanya untuk HTI. Kalau hal ini terus dibiarkan, maka hitungan lima tahun ke depan Pulau Rangsang di Selat Malaka bisa tenggelam," kata anggota DPRD Bengkalis, asal pemilihan Pulau Rangsang, itu kepada detikcom, Selasa (29/12/2009).
Adil menyebut, keberadaan anak perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ini sangat meresahkan warga. Perusahaan membangun kanal dengan lebar 10 meter. Jarak kanal dengan bibir pantai tersisa 200 meter lagi. Kondisi ini mengancam masuknya air laut ke kawasan penduduk.
"Sekarang tegakan kayu-kayu raksasa di pinggir pantai sudah tidak lada lagi, yang tersisa hanya rerumputan saja. Hasil kayu dari tebangan hutan alam itu dibawa ke perusahaan kertas. Selanjutnya lokasi itu akan ditanami hutan industri yakni pohon akasia," kata Adil.
Menurut Adil, saat dirinya menghentikan alat berat yang sedang beroperasi tidak seorangpun yang bersedia memberikan penjelasan. Para pekerja mengaku kalau mereka hanya sebatas diberikan tugas untuk membuat kanal dan menebangi kayu-kayu alam.
"Ketika saya tanyakan soal surat menyurat alat berat, serta izin mendirikan perumahan buat karyawan, tidak satu orangpun yang mengetahuinya. Inikan benar-benar aneh, masuk ke daerah orang lain tanpa ada izin. Seenaknya aja masukan alat berat dan bangun rumah tanpa izin pemerintah setempat," kata Adil.
Dia juga tidak habis pikir mengapa Pemerintah Pusat dalam hal ini Menhut memberikan izin pembukaan HTI di pulau terluar itu. karena itu, Adil menyebut, selepas kunjungan kerjanya di Pulau Rangsang, masalah perizinan tersebut akan segera dibahas di DPRD Bengkalis.
"Kita akan bentuk Pansus atas pembukaan HTI itu. Kita akan menolak pembabatan hutan yang tersisa di Pulau Rangsang itu. Kalau hal ini dibiar, percayalah, Pulau Rangsang akan tenggelam. Dan itu jelas mengancam kehidupan masyarakat di sana," kata Adil.
Dia juga menyebut, bahwa seluruh masyarakat di Pulau Rangsang menolak kehadiran anak perusahaan RAPP itu. Namun aksi penolakan itu tidak pernah digubris pemerintah daerah apa lagi pemerintah pusat.
"Saya heran juga mengapa pemerintah daerah serta aparat di sini semuanya hanya jadi penonton atas pembukaan HTI yang menghancurkan seluruh kawasan hutan alam di Pulau Rangsang. Kita akan minta pemerintah pusat untuk meninjau ulang atas pemberian izin tersebut," tegas politikus Partai Hanura itu.
(cha/djo)











































