"Kita bersyukur hakim masih melihat unsur keadilan di masyarakat," ujar Yenny Wahid di Kantor PBNU Jl Kramat Raya Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2009).
Yenny senang Prita divonis bebas. Dia melihat hakim tidak memutus berdasarkan materi namun atas dasar rasa keadilan masyarakat.
Yenny juga memuji keberanian Prita menuliskan keluhannya melalui surat elektronik dengan menggunakan namanya sendiri.
"Saya salut dengan Prita karena dia memakai namanya sendiri. Itu sangat kesatria," puji Yenny.
Pada kesempatan tersebut Yenny mengungkapkan pendapatnya terkait UU ITE yang sempat digunakan untuk menyeret Prita ke meja hijau. UU ITE tersebut, menurut Yenny, perlu diperbaiki.
"UU ITE harus disempurnakan, sehingga kebebasan berpendapat tidak termandulkan," saran Yenny.
(ddt/iy)











































