Memblokir Akses Hasil Suara Pemilu, Justru Perburuk Citra KPU
Kamis, 08 Apr 2004 10:22 WIB
Jakarta - Tim IT KPU memblokir akses media massa untuk mendapatkan hasil penghitungan suara sementara dengan alasan data itu disalahgunakan untuk tujuan komersial. Pemblokiran itu justru kian memperburuk citra KPU yang kini telah coreng moreng tidak karuan.Demikian pendapat Koordinator Information and Communication Technology Watch (ICT Watch) Donny Budi Utomo dalam wawancara dengan detikcom, Kamis (8/5/2004) pukul 09.30 WIB."Pemblokiran itu justru merugikan citra KPU sendiri. Masyarakat malah akan mempertanyakan ada apa di balik kebijakan itu? Apalagi masyarakat juga dirugikan karena tidak akan bisa mendapatkan informasi alternatif tentang hasil penghitungan suara itu selain dari web KPU sendiri," urai Donny.Padahal, sambung Donny, sudah diketahui bahwa website KPU sangat berat diakses. "Justru KPU harusnya senang datanya didistribusikan lewat berbagai alternatif," cetusnya.Alasan KPU bahwa pemblokiran dilakukan karena disalahgunakan dalam urusan komersial pun, kata Donny, sungguh alasan yang tidak tepat. "Jangan dilihat jualannya, karena memang tujuan media massa adalah jualan informasi. Tapi ini harus dilihat bagaimana publik mendapatkan kemudahan untuk mengakses informasi. Karena penghitungan suara adalah informasi milik publik, menggunakan sistem TI yang menggunakan dana publik, dan kepentingan suara juga berpengaruh pada publik banyak. Jadi ketika kemudian KPU memutus akses data, maka itu berarti KPU telah membatasi hak publik mengakses informasi," urainya.Menurutnya, aneh jika kebijakan KPU memblokir akses data itu dilakukan baru sekarang ini dan bukan sejak pertama kali. "Kenapa baru sekarang? Nah, jadinya kita mempertanyakan itikad KPU, kenapa pembatasan informasi dilakukan setelah ada anomali hasil penghitungan suara pada Rabu kemarin. Kita mempertanyakan, bahwa kebijakan KPU itu mengindikasikan bahwa KPU mulai takut kesalahannya semakin kelihatan, atau mungkin ada apa ini?" paparnya.Apakah hasil penghitungan suara itu memang dilindungi oleh UU Hak Cipta? "Hak cipta yang mana? Hal itu nantinya akan menginduk pada UUD '45 hasil amandemen pasal 28 F yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengakses informasi lewat jalur-jalur yang tersedia. Informasi hasil penhitungan suara itu kan sentralistik. Kalau semua disuruh memantau website KPU, padahal kita tahu website KPU sangat berat...bukanlah lebih bagus jika informasi KPU itu didistribusikan lewat jalur yang lain?" demikian Donny BU.
(nrl/)











































