2009, Tahun Konsensus Politik Tercela

2009, Tahun Konsensus Politik Tercela

- detikNews
Selasa, 29 Des 2009 16:43 WIB
Jakarta - Tahun 2009 dinilai oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan Serikat Konstituen Indonesia (Sakti) sebagai tahun konsensus politik tercela. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya sanksi legal atas penyimpangan mendasar yang merupakan destruksi atas sendi dan nilai demokrasi.

"Itu adalah cacat politik historis yang berdampak pada ketidakterwujudan akuntabilitas demokratis (democratic accountability)," kata Sekjen KIPP Indonesia, Muchtar Sindang dalam konfrensi pers di Cikini, Jakarta, Selasa, (29/12/2009).

Selain itu, mantan Ketua KIPP, Mulyana W Kusumah menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus sengketa Pilkada berakibat pada mata rantai demokrasi yang menjadi lebih panjang. Mulyana berpendapat, perlu dilakukan revisi UU Pemilu yang memberikan wewenang kepada KPUD untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus dibawa ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kasus Pileg dan Pilpres, sengketa pemilu diberikan penilaian oleh Pansus DPR. Tapi tak ada tanda-tanda dilaksanakan. Komnas HAM juga memberikan masukan, tapi kemudian digiring ke MK. Ini menjadi masalah karena keputusan MK memaksa KPU/KPUD untuk merubah apa yang telah ditetapkan pleno," ujar Mulyana yang juga mantan anggota KPU ini.

"Saya khawatir, ini akan memperpanjang penetapan pemilu secara final," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menilai, berdasarkan pasal 18 ayat (4) UUD 1945, hanya disebutkan Pilkada harus dilakukan dengan cara demokratis. Sehingga tidak bisa menjadikan landasan penyelenggaraan Pilkada secara langsung.

"Catatan terakhir dalam demokrasi, selama 2009, kasus Bank Century menunjukan praktek ketatanegaraan, pemerintahan dan hukum menjauh dari prinsip-prinsip konstitusional," pungkasnya.

(asp/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads