"Itu adalah cacat politik historis yang berdampak pada ketidakterwujudan akuntabilitas demokratis (democratic accountability)," kata Sekjen KIPP Indonesia, Muchtar Sindang dalam konfrensi pers di Cikini, Jakarta, Selasa, (29/12/2009).
Selain itu, mantan Ketua KIPP, Mulyana W Kusumah menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus sengketa Pilkada berakibat pada mata rantai demokrasi yang menjadi lebih panjang. Mulyana berpendapat, perlu dilakukan revisi UU Pemilu yang memberikan wewenang kepada KPUD untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus dibawa ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya khawatir, ini akan memperpanjang penetapan pemilu secara final," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menilai, berdasarkan pasal 18 ayat (4) UUD 1945, hanya disebutkan Pilkada harus dilakukan dengan cara demokratis. Sehingga tidak bisa menjadikan landasan penyelenggaraan Pilkada secara langsung.
"Catatan terakhir dalam demokrasi, selama 2009, kasus Bank Century menunjukan praktek ketatanegaraan, pemerintahan dan hukum menjauh dari prinsip-prinsip konstitusional," pungkasnya.
(asp/nvc)











































