Salah satu jaksa, Riyadi, mengatakan, amar putusan yang menyebutkan putusan bebas demi kepentingan umum tidak tepat. Sebab jika demi kepentingan umum semestinya putusannya adalah lepas dari tuntutan hukum, bukan bebas murni.
"Kalau ada pertimbangan kepentingan umum mestinya putusannya lepas dari tuntutan hukum, bukan bebas," kata Riyadi ditemui di Kejari Tangerang, Selasa (29/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah hal itu sinyal bagi jaksa untuk melakukan banding, seperti ketika mengajukan verzet atas putusan sela yang pernah membebaskan Prita, Riyadi menjawab diplomatis.
"Kami hanya gunakan hak kami," pungkasnya.
Prita akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim. Hakim menilai unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa, dengan tuntutan 6 bulan, tidak terpenuhi.
(Rez/nrl)











































