"Unsur pencemaran nama baik yang didakwakan tidak terbukti," kata ketua majelis hakim Arthur Hangewa ditemui di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009).
Unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai hakim tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga karena tidak memenuhi salah satu unsur, maka hakim memutuskan Prita divonis bebas.
"Isi email itu adalah fakta dan pengalaman yang dialami terdakwa dan bukanlah penghinaan atau pencemaran nama baik," jelas Arthur.
Terhadap langkah jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas ini, Arthur enggan berkomentar. Menurutnya itu adalah hak jaksa yang tidak dijamin UU.
"Kita lihat saja 14 hari lagi," tandasnya.
(Rez/nrl)











































