Hakim Nilai Email Prita Bukan Pencemaran Nama Baik

Hakim Nilai Email Prita Bukan Pencemaran Nama Baik

- detikNews
Selasa, 29 Des 2009 16:24 WIB
Hakim Nilai Email Prita Bukan Pencemaran Nama Baik
Jakarta - Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

"Unsur pencemaran nama baik yang didakwakan tidak terbukti," kata ketua majelis hakim Arthur Hangewa ditemui di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009).

Unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai hakim tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menurutnya, yang terbukti dari dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 27 UU ITE adalah unsur barang siapa, dengan sengaja, dan melakukan transmisi saja.

Sehingga karena tidak memenuhi salah satu unsur, maka hakim memutuskan Prita divonis bebas.

"Isi email itu adalah fakta dan pengalaman yang dialami terdakwa dan bukanlah  penghinaan atau pencemaran nama baik," jelas Arthur.

Terhadap langkah jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas ini, Arthur enggan berkomentar. Menurutnya itu adalah hak jaksa yang tidak dijamin UU.

"Kita lihat saja 14 hari lagi," tandasnya.


(Rez/nrl)


Berita Terkait