Terpidana Peledakan WTC Dibebaskan Pengadilan
Kamis, 08 Apr 2004 05:51 WIB
Jakarta - Pelaku peledakan bom dan teror ke gedung WTC New York 11 September akhirnya dibebaskan. Padahal dia sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.Seperti berita yang dilansir dari BBC, Rabu (7/4/2003) waktu setempat, pelaku bom WTC yang bernama Mounir Al Motassadeq dibebaskan oleh Pengadilan Hamburg di Jerman. Dia merupakan satu-satunya orang yang dibebaskan dalam kasus ini. Mounir al Motassadeq dinyatakan bebas sambil menunggu persidangan ulang. Bulan lalu vonis 15 tahun penjara terhadap Motassadeq dinyatakan batal, karena pemerintah Amerika Serikat tidak bersedia menghadirkan seorang saksi kunci.Sebelumnya, Mounir al-Motassadeq dijatuhi hukuman penjara karena ikut membantu melakukan lebih dari 3.000 pembunuhan. Tuduhan lainnya, karena menjadi anggota sel Al Qaeda yang dituduh berada di belakang serangan tersebut.
(zal/)











































