"Saudara George dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya surat ini, pertama, mencabut dan menghapus seluruh pernyataan dan informasi tentang klien kami tersebut. Kedua, meminta maaf kepada klien kami yang diumumkan pada berbagai media cetak dan elektronik secara nasional," demikian bunyi somasi dari pengacara LKBN Antara, Dedy Kurniadi & Co, seperti tertulis dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (29/12/2009).
Pihak Antara meminta George untuk memenuhi permintaan yang tersebut dalam somasi tersebut. Jika tidak, pihak Antara mendesak George untuk menyampaikan langsung bukti-bukti konkret yang mendasari pernyataan, informasi, dan tuduhan yang disebutnya dalam halaman 29-30 buku tersebut, ke kantor Antara selambat-lambatnya 1 minggu setelah surat somasi diterima.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak George telah mengakui bahwa tuduhan itu keliru dan kami sambur baik niat beliau untuk meluruskan bukunya. Intinya tidak ada pengalihan dana dari PSO Antara ke Bravo Media Center," kata Mukhlis dalam siaran pers Antara.
Namun, Mukhlis menyatakan bahwa somasi tetap diberlakukan kepada George untuk memastikan revisi buku tersebut benar-benar dilaksanakan. Antara juga meminta agar kekeliruan atas tuduhan pengalihan dana PSO Antara ke BMC diluruskan.
"Langkah hukum masih terbuka. Hanya jika Aditjondro telah merevisi buku itu, mengaku keliru, dan meminta maaf, maka kami akan cabut kembali somasi tersebut," tutupnya.
(nvc/nrl)











































