"Kalau bisa, kejaksaan jangan banding, kasasi pun jangan," ujar Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas usai acara Catatan DPD RI Menyambut Tahun 2010, di DPR, Senayan, Selasa (29/12/2009).
Hemas menambahkan, usaha pers mengangkat isu seperti kasusnya Prita akan dapat membantu kasus-kasus serupa di level bawah. "Maka akan berjalan sendiri ke kasus-kasus lain," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Prita Mulyasari akhirnya divonis bebas. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur.
"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
(amd/yid)










































