"Untuk Ata dikenakan pasal 13 d UU No 15 tahun 2004, karena tidak memberitahukan keberadaan Noordin M Top. Jadi masuk dalam kategori menyembunyikan buronan teroris," terang Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Ata ditangkap bersama Baridin di Garut, Jawa Barat, pada Kamis(24/12/2009) lalu. Untuk Baridin, polisi juga menjeratnya dengan pasal pidana karena menyembunyikan bahan peledak.
Kini Baridin dan Ata masih ditahan dan diperiksa di sebuah tempat di Jakarta. "Sedang dikembangkan jaringannya," jelas Ito.
(ndr/iy)











































