"Untuk Ata dikenakan pasal 13 d UU No 15 tahun 2004, karena tidak memberitahukan keberadaan Noordin M Top. Jadi masuk dalam kategori menyembunyikan buronan teroris," terang Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Ata ditangkap bersama Baridin di Garut, Jawa Barat, pada Kamis(24/12/2009) lalu. Untuk Baridin, polisi juga menjeratnya dengan pasal pidana karena menyembunyikan bahan peledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)











































