Pelanggaran Terbanyak dalam Pencoblosan akibat Logistik KPU
Kamis, 08 Apr 2004 03:11 WIB
Jakarta -
Pelanggaran pemilu akibat pengadaan dan distribusi logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berantakan, menduduki peringkat pertama dalam daftar pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara. Secara berurutan, posisi berikutnya adalah kesahan yang diakibat kelalaian petugas PPS dan manipulasi data.Demikian laporan hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim relawan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 18 propinsi pada 5 April lalu. "Kami menemukan 215 item pelanggaran pada hari-H pemilu 2004", kata Koordinator KIPP Ray Rangkuti kepada wartawan ketika menyerahkan laporan tersebut ke Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilu, Jakarta, Rabu (7/4/2004) sore.Jenis pelanggaran yang diakibat pengadaan logistic pemilu, diantaranya adalah kurangnya jumlah surat suara dengan daftar pemilih tetap di TPS dan tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan. Beberapa TPS juga didapati tidak memasang pengumunan daftar calon legislatif dan partai politik untuk dibaca oleh pemilih sebelum mencoblos, akibat logistik yang diterima tidak lengkap. Frekwensi pelanggaran demikian mencapai 69 kasus. Untuk kategori pelanggaran kelalaian Panitia Pemungutan Suara (PPS), diakibatkan oleh kurang pahamnya petugas bersangkutan terhadap tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Antara lain tidak dibacakannya tata cara pencoblosan terhadap pemilih, akibatnya pemilih kebingungan dan akhirnya salah coblos. Sebanyak 46 kasus ditemukan dalam ketegori ini.Sementara untuk manipulasi data, relawan KIPP menemukan sebanyak 28 kasus. Paling banyak terjadi adalah tidak sesuainya data perolehan suara antara milik saksi di TPS dengan PPK saat input data di kecamatan. Pelanggaran kategori terakhir ini mendapat perhatian khusus baik dari KIPP maupun Panwas Pemilu. Kedua sepakat frekwensinya tergolong kecil, bisa jadi merupakan puncak sebuah gunung es. Artinya banyak kasus manipulasi data yang belum terungkap. Sebab para saksi dari parpol dan pemantau independen tidak boleh mengamati langsung proses input data oleh PPK dari kecamatan ke data center KPU. Sehingga validitas data yang disajikan oleh Pusat Tabulasi Nasional Pemilu 2004 sepenuhnya bergantung pada operator TI di kecamatan dan data center KPU. "Apa jaminannya kalo operator tersebut imun terhadap dari kepentingan parpol tertentu? Pihak mana yang punya kewenangan hukum dan politis untuk ingatkan operator atas terjadi salah pencet angka?" gugat Ray. Panwas Pemilu pun rupanya punya kekhawatiran sama. Kesalahan input data sekecil apapun -meski tidak sengaja atau faktor teknis, bisa dianggap sebagai upaya manipulasi hasil perolehan suara. "Pelakunya bisa kena pidana lho," ujar anggota Panwas Pemilu Topo Santoso.Pihaknya saat ini tengah mengadakan pleno untuk mendesak KPU agar pemantau independen dapat melakukan pemantauan langsung terhadap proses input data. Terutama validasinya dari data center KPU ke kecamatan ketika menenui data yang meragukan.
(zal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































