"Mekanisme penyelesaian yang saat ini ada di tangan pansus angket Century harus dihormati dan tidak boleh diintervensi," kata Ketua DPD Irman Gusman saat menyampaikan catatan akhir tahun DPD di Lobi DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Menurut Irman, kasus Bank Century sudah mengoyak kepastian politik dan hukum di negeri ini. Karena itu, penuntasan skandal Century menjadi keharusan yang tidak bisa lagi ditunda. "Kasus Bank Century harus dituntaskan demi kepastian hukum dan kepastian politik," jelas Irman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikan kesempatan kepada pansus agar menjalankan tugas konstitusionalnya untuk melakukan investigasi. Penyelesaian skandal Bank Century akan menjadi terobosan penting dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
(van/yid)











































