"Pasal 187 ayat 1e subsider pasal 406 KUHP," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna lewat pesan singkat kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Menurut Nanan, motif Heras (sebelumnya ditulis Iras) adalah kesal atas laporan perbuatan tidak menyenangkan di Polres Jakarta Barat. Kasusnya sudah di-SP3 dan kalah dalam sidang praperadilan.
"Dia kemudian melapor ke Bareskrim dan Propam dan merasa tidak ditanggapi karena sudah sesuai prosedur hukum," jelas Nanan.
Nanan menambahkan, kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan. Penyidik telah memeriksa 5 saksi dan 4 barang bukti. Polisi juga menyiapkan psikolog atau dokter untuk memeriksa kejiwaan Heras terkait dugaan stress.
"Tindak lanjutnya memeriksa kondisi kejiwaan tersangka," pungkasnya.
Heras, Senin (28/12/2009) siang kemarin, nekat membakar mobil Toyota Camry milik Wakil Irwasum Mabes Polri Irjen Pol Rismawan. Mobil ini tidak terbakar habis, hanya hangus bagian belakangnya.
(fay/iy)











































