Sejumlah Parpol Protes Soal Surat Suara yang Rusak

Sejumlah Parpol Protes Soal Surat Suara yang Rusak

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2004 01:15 WIB
Palembang - Akibat Banyaknya surat suara DPRD Propinsi Sumsel daerah pemilihan 1 (Kota Palembang) yang tidak sah akibat dua lembar dicoblos, menimbulkan polemik. Sejumlah parpol mulai meneriakan protesnya. Sementara KPU Sumsel baru akan mengambil langkah apabila kerusakan itu cukup signifikan.Ketua DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) Sumsel Syarkowi Wijaya kepada pers di kantornya di Palembang, Rabu (7/4/2004) menilai banyaknya surat suara yang tidak sah akibat salah coblos merugikan partainya. PBR yang berada di lembar kedua merasa rugi karena sebagian dari warga tidak mengetahui keberadaan Parpolnya.Sementara, Ketua DPD PNBK Sumsel Febuar Rahman menuding itu sebagai kesalahan KPU Sumsel lantaran kurang mensosialisasikan menyangkut kertas suara DPRD Propinsi Sumsel daerah pemilihan Sumsel 1 (Kota Palembang). "Ini dapat dikatakan suatu jebakan bagi Parpol," katanya.PBNK merasa dirugikan karena pemilih yang mencoblos surat suara DPRD Propinsi Sumsel untuk PNBK ternyata tembus ke Partai Golkar yang berada tepat di bawahnya. "Sekitar 40 persen yang mencoblos PNBK terpaksa dinyatakan tidak sah. Dengan demikian jelas kemungkinan melakukan upaya hukum," katanya. Menanggapi ini, anggota KPU Sumsel Joko Siswanto mengakui dengan kondisi tersebut menjadi sorotan Parpol. Sebab adanya surat suara yang terdiri dari dua lembar dicoblos kedua harus dinyatakan gugur. Itu terjadi pada surat suara DPRD Propinsi Sumsel yang terdiri dari dua lembar.Tetapi menurutnya, dalam sosialisasi sudah ada upaya yang mengarahkan adanya kemungkinan kertas suara DPRD Propinsi Sumsel daerah pemilihan 1 (Kota Palembang) terdiri dari dua lembar. Hal itu karena jumlah Caleg mencapai 16 orang. "Kepastian dua lembar surat suara tersebut baru dapat diketahui ketika surat suara itu sampai. Sementara informasi ini tidak setiap pemilih mengetahui," katanya.Namun lanjut Joko, sebenarnya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) etika itu dapat memberikan penjelasan kepada pemilih untuk membuka satu persatu dua lembar itu. Dengan demikian dapat menghindari ketidakabsahan surat suara itu akibat salah mencoblos.Terkait dengan masalah keabsahan pemilu sendiri, Joko mengatakan, belum dapat menyatakan hal itu hingga adanya hasil akhir dari perhitungan suara. Hasil perhitungan akan menggambarkan tingkat kesalahan pencoblosan dari para pemilih. Namun KPU Sumsel belum dapat menyebutkan jumlah lembaran surat suara yang tidak sah. "Jika ternyata sekiranya relatif tinggi, apakah bisa diterima atau tidak, maka harus tunggu perhitungan akhir," ujarnya.Terhadap kemungkinan pemilihan ulang, Joko berkilah belum dapat memastikan karena belum ada hasil akhir. Jika suara yang sah itu kecil, maka dapat mempengaruhi besarnya bilangan pembagi pemilihan (BPP). "Secara proposional, suara sah tetap memengaruhi BPP menjadi rendah atau naik. Kecuali mempengaruhi dalam perhitungan, maka itu akan berbeda," katanya.Sebelumnya sejumlah TPS melaporkan banyaknya surat suara DPRD Propinsi Sumsel yang dicoblos rangkap dua. Hal itu karena surat suara itu memang terdiri dari dua lembar. Tingkat kesalahan pencoblosan ada yang mencapai 20-50 persen. Sebagian masyarakat tidak mengetahui dua lembar surat suara.Anehnya, ada beberapa saksi parpol di TPS yang melarang petugas atau pemilih untuk memberitahu kalau surat suara itu rangkap dua, seperti dilakukan saksi dari Partai Demokrat di TPS 43, Plaju Ulu, kepada salah seorang pemilih yang memberi tahu kepada pemilih lain bahwa surat suara untuk DPRD Propinsi Sumsel rangkap dua.Dan, kini di masyarakat beredar isu bahwa surat suara yang dicetak Rambang Palembang itu sudah bocor ke Partai Demokrat (PD). "Masak pemilih PD sedikit sekali yang salah. Padahal partai itu kan nomor urut 9, jadi benar kalau ada informasi surat suara itu sudah beredar di masyarakat khususnya dari kalangan tim sukses PD," kata warga Gandus Yanto kepada detikcom. (zal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads