"Saya tidak dendam pada RS Omni. Saya membuka seluas-luasnya pintu maaf jika pihak rumah sakit ingin meminta maaf pada saya," kata Prita usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
Prita berharap semuanya selesai dengan baik-baik. "Mudah-mudahan vonis ini sudah yang terakhir dan tidak berlanjut lagi. Meskipun masih ada kasasi saya di perdata," ujar dia.
Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengatakan vonis bebas berarti menyatakan Prita tidak bersalah. Artinya, RS Omni harus minta maaf karena Prita tidak melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
"Sekarang ini posisinya terbalik. Kalau kemarin pihak Omni yang meminta Prita minta maaf, sekarang pihak Omni yang harus minta maaf kepada ibu Prita. Dan kami siap kapan pun pihak RS Omni meminta maaf pada kami," papar Slamet.
(aan/nrl)











































