"Luar biasa. Yang mengejutkan, hasil putusannya tidak terbukti karena itu kan pada tataran yang kedua,"ujar Hemas sebelum acara Catatan DPD RI Menyambut Tahun 2010, di DPR, Senayan, Selasa (29/12/2009).
Menurut istri Sultan Hamengkubuwono IX ini, dengan putusan bebas Prita membuktikan kekuatan suara rakyat masih sangat besar. Ini juga membuktikan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan keadilan bagi Prita telah terwujud.
Β
Bagaimana dengan sumbangan untuk prita? Hemas menyarankan sumbangan untuk Prita digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat. "Bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
Kedua, kata Arthur, membebaskan Prita dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketiga, memulihkan nama baik dan martabat terdakwa. Selanjutnya, keempat menyita barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Prita tampak memanjatkan syukur dengan mengusap wajahnya. Puluhan pendukung Prita pun bersorak gembira. "Hidup Prita! Allahu Akbar!" Prita langsung maju ke depan meja hakim dan melakukan sujud syukur.
(amd/yid)











































