Tersangka dibekuk sekitar pukul 23.30 Wita, Senin (28/12/2009). Tersangka bersama seorang anak laki-lakinya dibekuk sesaat setelah mendarat dengan pesawat Virgin Blue Air nomor penerbangan TJ4172 dari Perth, Australia.
Demikian disampaikan Kapolda Bali Irjen Polisi Sutisna pada jumpa pers akhir tahun 2009 di Warung Bumbu Desa, jalan Puputan Raya Renon, Selasa (29/12/2009).
Tersangka dicuriga oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Polda Bali saat melintasi X-Ray. Petugas melihat benda mencurigakan. Setelah menggeledah ditemukan bungkus ganja seberat dua gram yang dibungkus kaos kaki.
Meskipun telah tertangkap, tersangka mencoba melawan petugas. Ia mencoba kabur dan membuang ganja ke dalam kloset. Namun, aksinya berhasil dicegah petugas.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009 dengan dakwaan membawa narkotika dari luar negeri. Tersangka terancam penjara minimal lima tahun. Tersangka terindikasi pembawa karena ditemukan ganja yang beratnya lebih dari 0,15 gram.
Setelah menjalani tes urine, tersangka mendekam di ruang tahanan Polda Bali.
(gds/djo)











































