"Saya senang Prita sudah dibebaskan. Ini merupakan cerminan keadilan," ujar Mahfud dalam 'Refleksi Kinerja MK 2009 dan Proyeksi 2010' di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2009).
Mantan anggota DPR ini tidak mempermasalahkan penggunaan UU ITE untuk menggugat pencemaran nama baik lewat media internet. Namun, dalam kasus Prita, yang harus dikedepankan adalah kebenaran dan keadilan.
"Itu kan yang tertulis dalam UU ITE sudah benar aturannya tapi Prita bukan masalah UU. Tapi masalah kebenaran dan rasa keadilan. Apakah benar Prita sudah memfitnah dan mengeluh?" kata Mahfud.
Mahfud sependapat jika UU ITE direvisi. Merevisi UU ITE bisa dilakukan lewat mekanisme DPR.
"UU itu konstitusional. Meski konstitusional diubah boleh. Tapi bukan di sini tempatnya tapi di legislatif," imbuh dia.
Mahfud juga menambahkan UU ITE tidak bentrok dengan pasal 28 ayat 2 UU 1945 terkait kebebasan berpendapat. "Karena pasal itu kan dibatasi dengan UU, termasuk Luna Maya sama kasusnya seperti itu," demikian Mahfud.
(nik/iy)











































