Prita Ingin Hidup Normal Kembali

Divonis Bebas

Prita Ingin Hidup Normal Kembali

- detikNews
Selasa, 29 Des 2009 12:32 WIB
Prita Ingin Hidup Normal Kembali
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Intenasional. Prita menyatakan ingin kehidupannya kembali normal.

"Saya antara bisa dan tidak bisa mengungkapkan perasaan. Saya bersyukur diputus bebas. Ini bukti keadilan masih ada. Saya sebetulnya ada feeling diputus bebas oleh pengadilan," kata Prita usai persidangan di PN Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009).

Prita mengaku ingin kehidupannya kembali normal. Ia ingin kembali bekerja dan mengurus keluarganya. "Saya ingin kehidupan saya kembali normal," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesaat setelah persidangan selesai, Prita langsung diserbu wartawan dan pengunjung persidangan. Prita sesekali duduk dan menyeka keringat di wajahnya. Ia tampak terharu mendapat vonis bebas dari hakim.

(nal/iy)


Berita Terkait