"Buku itu tidak perlu dilarang beredar, negara ini kan negara demokrasi," ujar Irman Gusman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Namun demikian, Irman juga sedikit kecewa terhadap isi buku ini yang menurutnya terlalu bebas. Irman berpendapat isi buku setebal 183 halaman ini kurang menjaga hak orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irman, klarifikaasi memang perlu dilakukan terhadap isi buku ini. "Perlu diuji, karena harus ada dan memperhatikan kaitan intelektual," ucap dia.
Mengenai langkah Kejagung yang sedang mempelajari buku kontroversial ini, Irman menyerahkan hasilnya kepada pemerintah. Dirinya hanya meminta agar pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan reaksi dan tanggapan dari masyarakat.
"Pelarangan buku itu hak aparat pemerintahan, silakan saja melihat buku ini, perlu dilarang atau tidak. Tapi tentu dengan memperhatikan isi buku dan kontroversi yang ditimbulkan," jelasnya.
(nvc/nrl)











































