Sambil berurai air mata, Prita 2 kali mencium lantai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009). Simpatisan serta wartawan langsung mengerubungi ibu 2 balita tersebut.
Prita yang mengenakan kemeja lengan panjang, serta jilbab abu-abu bermotif bunga itu pun mendapatkan ucapan selamat dari banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga Prita pun tampak menangis haru dan diliputi kegembiraan.Sang suami yang setia menemani ikut larut dalam suasana haru.
Prita sebelumnya dipidanakan atas pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pasal 27. Ibu hamil 4 bulan itu didakwa mencemarkan nama baik RS Omni Internasional.
(ndr/iy)











































