"Tetap diproses hukum dan tetap dimintakan keterangan ahli/dokter/psikolog," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna melalui pesan singkat, Selasa (29/10/2009).
Menurut Nanan, pemeriksaan yang akan dilakukan oleh psikolog digunakan untuk mengetahui motif dari Heras melakukan pembakaran mobil. Demi kepastian hukum maka kasus ini nantinya tetap akan dibawa ke persidangan.
"Semata-mata untuk adanya kepastian hukum, melalui sidang pengadilan. Polisi tugasnya bukan mengadili," terang jenderal bintang dua tersebut.
Sebelumnya pada Senin kemarin, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno menyatakan bahwa Iras diduga stres sehingga melakukan pembakaran mobil.
"Ibu itu stres karena kasusnya tidak terselesaikan. Ngomongnya sudah tidak karuan," ujarnya.
Heras nekat membakar mobil Wakil Irwasum Irjen Pol Rismawan yang terparkir di Mabes Polri pada Senin kemarin karena kecewa pengaduannya tidak diproses. Mobil Toyota Camry bernopol 30-00 itu tak terbakar habis, hanya terlihat menghitam di bagian belakangnya.
(ddt/nrl)











































