Hal itu disampaikan Dada Murniah (50), ahli bahasa dari Depdiknas. Dia menjadi saksi ahli dari pengacara dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (29/12/2009).
"Dari kosakata dalam dialog, tidak terlihat karena tidak jelas rujukan konteks acuannya," kata Dada.
Menurut Dada, saksi memerlukan subjek ataupun predikat yang jelas dalam satu kalimat pembicaraan. Dua unsur itu untuk menjelaskan topik, konteks dan maksud si pembicara.
"Contohnya kalimat 'merampok dan eksekusi menggunakan anak-anak sini'. Ini tidak jelas subjeknya apa, objeknya apa, anak-anak sini apa. Disini acuannya tidak jelas," imbuhnya.
Sayangnya, Dada tidak dapat menjelaskan bila pembicaraan Sigid dan rekan-rekannya memakai sandi. Padahal, jika memang bahasa sandi, akan ada maksud-maksud tersembunyi yang menjelaskan pembicaraan seutuhnya.
"Tidak tahu, saya melihat dari segi bahasa saja," jawab saksi saat ditanya hakim mengenai kemungkinan bahasa sandi dalam rekaman tersebut.
Sigit menjalani sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pengacara. Selain Dada Murniah, saksi ahli dari FH Universitas Muhammadiyah Jakarta Khairul Huda, masih memberikan kesaksiannya.
(asp/fay)











































