Caleg Golkar Diadukan Sejumlah Parpol ke Panwaslu Maluku

Caleg Golkar Diadukan Sejumlah Parpol ke Panwaslu Maluku

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2004 19:18 WIB
Ambon - Tiga calon legislatif (caleg) Partai Golkar di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan sejumlah partai politik ke Panwaslu Provinsi Maluku. Pasalnya, ketiganya membagi-bagikan ribuan selembaran yang isinya mengajak warga untuk memilih mereka saat pemilu tengah berlangsung. Partai politik yang melaporkan kasus tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Bintang Reformasi, Partai Merdeka dan Partai Buruh Sosial Demokrat. Pembagian selebaran itu dilakukan di 12 tempat TPS di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku pada 5 April lalu. Mereka yang dilaporkan adalah Ny. Ana Latuconsina caleg DPR-RI, Rasyad Efendi Latuconsina caleg DPRD Provinsi Maluku dan Rasid Sahubawa caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Turut dilaporkan calon DPD Ny Mirati Dewaningsih. Ketua PAC PDI-P Pulau Haruku, Mohamad Tadi Salampessy mengatakan, akibat selebaran gelap tersebut dia dan partainya mengalami kerugian suara dari hasil pemilu. Dia menyebutkan, sebagai putera daerah di desa sendiri, dia dan partainya memiliki basis massa yang jelas. Namun karena adanya selebaran tersebut maka presentasi suara ketiga caleg dan satu calon anggota DPD itu berhasil meraih 80 persen suara pemilih. "Hak demokrasi masyarakat sudah tidak ada. Ini pelanggaran yang harus ditindak karena dilakukan saat pemilu tengah berlangsung. Selebaran ini sangat merugikan kami baik sebagai caleg maupun partai," ujar Mohamad kepada detikcom di Kantor Panwaslu Maluku, Jl. Pantai Mardika, Ambon Rabu (7/4/04). Sementara itu, Ketua PAC Pulau Haruku Partai pelopor Abdul Hamid Latuamury mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil perhitungan suara pemilu khususnya di Desa Pelauw. "Kami minta agar pemilu di desa kami dilakukan ulang," tegasnya.Latuamury menambahkan, jika proses hukum terhadap ketiga caleg dan satu anggota DPD itu tidak dilakukan, maka mereka akan menindaklanjuti ke jenjang hukum yang lebih tinggi. Wakil Ketua Panwaslu Provinsi Maluku M. Tahir Karepesina kepada detikcom mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk ke Panwaslu. "Kita belum tahu sanksi apa yang akan diberikan kepada ketiga caleg dan satu anggota DPD itu. Nanti setelah hasil yang kami himpun di lapangan nanti baru dapat menentukan apa yang akan diputuskan," ujarnya singkat. (zal/)


Berita Terkait