"Kami minta pengadilan peka terhadap masyarakat. Kita berharap putusannya bebas," kata
Irgan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009).
Komisi IX DPR mendukung secara moral penyelesaian kasus Prita. Sebab, ini bentuk arogansi rumah sakit. "Prita kan cuma curhat saja. Tetapi, rumah sakit berlebihan sekali. Dia menggunakan pasal karet UU ITE," ujar politisi PPP ini.
Agar tidak ada korban seperti Prita, menurut dia, DPR akan menyusun UU yang melindungi hak pasien terhadap rumah sakit.
"Seperti kasus RS Omni ini, kami merekomendasikan izin operasionalnya dicabut atau paling tidak label internasionalnya dicopot saja karena tidak sesuai dengan standar," kata Irgan.
Selain Irgan, perwakilan Komnas HAM dan Komisi Yudisial (KY) juga hadir dalam ruang persidangan untuk memberikan dukungan.
Putusan kasus Prita akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB hingga pukul 09.30 WIB belum dimulai. Prita yang mengenakan kemeja putih dan kerudung abu-abu itu telah hadir didampingi sang suami, Andri Hariyanto.
(aan/iy)











































