Kuasa Hukum Berharap Prita Bebas Murni

Sidang Vonis

Kuasa Hukum Berharap Prita Bebas Murni

- detikNews
Selasa, 29 Des 2009 08:40 WIB
Kuasa Hukum Berharap Prita Bebas Murni
Tangerang - Hari ini merupakan hari yang dinanti-nantikan oleh Prita Mulyasari. Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional ini akan divonis. Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, berharap hakim memberikan vonis bebas terhadap kliennya itu.

"Kami berharap hakim menggunakan hati nurani dan memutus bebas Ibu Prita," kata Slamet kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Selasa (29/12/2009).

Namun, sambung Slamet, jika hakim menjatuhkan vonis lain terhadap Prita, pihaknya akan berupaya mengajukan banding. "Kita akan mengajukan banding dan perjuangan tidak berhenti sampai di sini. Permintaan kami ini berdasarkan duplik yang sudah kami sampaikan sebelumnya," lanjutnya.

Hingga pukul 08.00 WIB, Prita belum tampak hadir di ruang persidangan. Sidang yang akan digelar pukul 09.00 WIB ini akan dihadiri perwakilan Komnas HAM dan Komisi Yudisial. "Ini menunjukkan perhatian masyarakat dan penegak hukum sangat besar dalam kasus ini," tuturnya.

Sementara itu, sekitar 40 ibu-ibu yang mengaku pendukung Prita sudah memenuhi PN Tangerang. Pengawalan keamanan dari pihak kepolisian juga agak diperketat dari sebelumnya. Sekitar 50 polisi tampak berjaga-jaga di depan dan di dalam PN Tangerang. Belasan Polwan berjaga-jaga di ruang sidang. (mei/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads