"Kita akan mengajukan saksi meringankan dan satu ahli senjata. Ahli senjata ini bukan hanya mengerti akan senjata tapi atlet tembak nasional dan internasional," kata salah satu pengacara Antasari Maqdir Ismail sebelum sidang kasus penembakan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2009).
Atlet olah raga menembak didatangkan terkait dengan keahlian menembak seseorang. Saksi akan diminta menjelaskan apakah orang yang belum terbiasa memegang senjata bisa menembak dengan tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir menjelaskan, dalam kasus penembakan Nasrudin, target tembakan berada di dalam mobil dan terhalang oleh kaca serta tidak kelihatan dari luar. "Apakah bisa orang yang belum terbiasa memegang senjata menembak sasaran dengan tepat," kata Maqdir mengulangi.
Salah satu saksi meringankan yang juga akan dihadirkan oleh pengacara Antasari adalah istri salah satu tersangka, Wiliardi Wizar, Novarina.
"Dia dihadirkan untuk mengungkap peristiwa tanggal 30 April 2009. Menurut pengakuan Wiliardi pada saat itu dirinya dikondisikan untuk membuat BAP yang melibatkan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin," kata Maqdir menutup pembicaraan.
Sidang yang akan berlangsung pukul 09.00 WIB ini merupakan sidang yang ke-20 kali. Semua terdakwa termasuk Antasari Azhar telah hadir. (anw/iy)











































