Diadili, Alvin Lie Optimis Lolos dari Dakwaan
Rabu, 07 Apr 2004 17:54 WIB
Semarang - Meski kampanye telah lewat, sidang yang berhubungan dengan pelanggaran kampanye tetap dilaksanakan. Contohnya, kasus dugaan kampanye dini salah satu petinggi DPP PAN Alvin Lie. Rabu (7/4/2004), ia disidang untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jl. Siliwangi.Alvin Lie disidang setelah menjalani proses pemeriksaan di Panwas Semarang dan Polwiltabes beberapa minggu lalu. Ia dituduh menyebarkan kalender PAN bergambar Amien Rais dan dirinya dengan nada ajakan mencoblos pada 5 April.Di Pengilan Negeri, ia didampingi oleh tiga pengacaranya, Teguh Samudera, Setio Prayoga, dan Hasan Surya Yudha. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Edi Sudaharmono, Alvin tampak tenang. Tak tampak sedikit pun perasaan bersalah atau takut. Bahkan, ia selalu tersenyum.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurnia Sari dalam surat dakwaan bernomor PDM.250/SEMAR/EP.2/03/2004 mengatakan bahwa Alvin Lie dinilai bersalah karena kampenye di luar jadwal. "Sesuai perundang-undangan yang berlaku, terdakwa dinyatakan melanggar UU Pemilu No. 12 Tahun 2003 pasal 138 ayat 3," katanya di podium sidang.Karena persidangan berlangsung maraton, maka setelah JPU membacakan surat dakwaan, penasihat hukum Alvin langsung menjawab dengan eksepsinya. Salah satu pengacaranya, Teguh Samudera, menolak dakwaan JPU dengan alasan dakwaan tidak jelas.Di samping itu, Teguh juga menyatakan bahwa proses kelanjutan kasus sudah kedaluwarsa. "UU Pemilu No. 12 Tahun 2003 pasal 127 ayat 4 menyebutkan bahwa pelanggaran bisa diteruskan selambat-lambatnya 7 hari setelah kejadian. Dengan demikian dakwaan JPU gagal," katanya.Usai sidang, Alvin dengan raut cerah mengatakan dirinya optimis jika eksepsinya diterima Majelis Hakim. "Ini baru sidang pertama. Dakwaan JPU banyak kekurangan, saya yakin hakim akan menerima eksepsi," kata dia.Menurutnya, dalam UU Pemilu sudah jelas dinyatakan bahwa kegiatan yang disebut kampanye adalah bla, bla, bla. "Apa yang saya lakukan belum termasuk kampanye. Kelihatannya Panwas tidak memahami UU Pemilu," lanjutnya.Sidang tersebut berlangsung selama 2 jam, mulai jam 10.00 sampai 12.00 WIB. Tampak hadir Ketua Panwaslu Jateng, Nur Hidayat Sardini, Ketua Panwas Kota Semarang Gunarto dan lain-lain. Sedangkan, pengurus PAN tak kelihatan batang hidungnya.
(nrl/)











































