“Kita pasti dalami ke arah situ (kelalaian). Dan bukan hanya itu saja, disengaja atau tidak kita juga akan dalami. Kalau tahu beresiko kenapa tetap dikerjakan,” kata Kepala Satuan Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2009).
Polisi juga akan memfokuskan pemeriksaan pada bangunan tambahan berupa toilet yang roboh. “Kan yang rubuh sehingga mengakibatkan orang luka-luka hingga tewas itu toiletnya. Kita berangkat dari toiletnya biar nggak bias,” kata Bolly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Orang tewas akibat tertimpa reruntuhan bangunan tersebut. Sementara 12 orang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa robohnya bangunan toilet di Metro Tanah Abang. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian, kata Bolly, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 350 KUHP, Pasal 36 KUHP dan Pasal 46 ayat(2) dan (3) UU No 28 tahun 2002.
“Dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.
Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Boy mengatakan, hari ini polisi dan kejaksaan rencananya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. “Rencananya seperti itu. Tapi hasilnya belum diketahui,” terang Boy.
Sementara itu, Bolly mengatakan pihaknya akan segera mencabut police line yang dipasang di sekitar TKP. Polisi menilai sejumlah barang bukti telah diamankan sehingga tempat tersebut dibuka kembali untuk umum.
“Barang bukti sudah diambil. Jadi sudah bisa dibuka,” tandas Bolly. (mei/anw)











































