"Ibu Prita hari ini akan menghadapi vonis," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (29/12/2009).
Kondisi Prita sendiri, dikatakan Slamet dalam kondisi sangat siap fisik dan mental. Meskipun Prita kini tengah mengandung usia 3 bulan, Slamet memastikan, Prita akan hadir di sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang sebelumnya, Prita dituntut hukuman kurungan 6 bulan atas dugaan pencemaran nama baik. Ibu 2 anak ini dijerat Pasal 27 UU ITE gara-gara mengirim surat keluhan ke RS Omni.
(Rez/anw)











































