TA Pemilu Gugat KPU Rp 1 Triliun

TA Pemilu Gugat KPU Rp 1 Triliun

- detikNews
Rabu, 07 Apr 2004 17:15 WIB
Jakarta - Buntut banyaknya orang yang tidak memperoleh hak pilih pada pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menuai gugatan. Selain meminta maaf, KPU juga dituntut membayar ganti rugi Rp 1 triliun.Gugatan tersebut akan dilayangkan oleh Tim Advokasi (TA) Pemilu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat Selasa (13/4/2004). Saat ini TA Pemilu masih terus mengumpulkan data warga negara yang akan melakukan gugatan."Kalau berhasil uang tersebut akan dibagikan kepada semua orang yang hak pilihnya terampas,' kata Presidum TA Pemilu Habiburrachman SH dalam jumpa persnya di Sekretariat TA Pemilu, Jl. Suryo, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2004).Dijelaskan Habiburachman, selain membayar ganti rugi karena telah merampas hak pilih seseorang, TA Pemilu juga menuntut KPU meminta maaf di media massa. Rinciannya, 5 media massa cetak nasional, 5 stasiun TV nasional, dan 5 radio berskala nasional. "Nominal angka dan jumlah media tersebut dapat saja bertambah," kata Habiburachman.Sementara Kordinator TA Pemilu, Carrel Ticualu mengatakan, pengajuan gugatan ini dilakukan dengan mekanisme class action. Hal ini mengingat banyaknya pengguga yang merasa terampas hak pilihnya. Dasar hukum yang akan digunakan adalah pasal 43 UU No. 39/1999 tentang HAM."Sebab terampasnya hak pilih rakyat ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, terutama untuk pemilih dalam pemilu. Selain itu digunakan pula pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, yakni gugatan melawan hukum oleh penguasa," ujar Carrel.Untuk sementara data yang ada pada TA Pemilu, jumlah penggugat di Jakarta mencapai 560 orang. Bagi mereka yang belum terdaftar, dapat menghubungi langsung Sekretariat TA Pemilu di Jl. Suryo No.41, Jakarta Selatan. TA Pemilu juga membuka posko daerah di Lampung, Makassar dan Bandung. (djo/)


Berita Terkait